SBY Minta JA & Kapolri Taati Rekomendasi Tim 8
SBY Minta JA & Kapolri Taati Rekomendasi Tim 8
Selasa, 10 November 2009 - 00:22 wib
TEXT SIZE :
addthis_pub = 'okezone';
addthis_logo = 'http://news.okezone.com/image/header/o.png';
addthis_logo_background = 'EFEF99';
addthis_logo_color = '666699';
addthis_brand = 'www.okezone.com';
addthis_options = 'facebook, email, delicious, favorites, digg, google, myspace, live, more';
Amirul Hasan - Okezone
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendrso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk menindaklanjuti rekomedasi tim independen pencari fakta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah (Tim 8). "Tindak lanjut report tersebut, Presiden memanggil Kapolri dan Jaksa Agung. Kepada kedua pejabat tersebut, Presiden menyampaikan substansi dan kesimpulan dari surat yang disampaikan tim 8. Kemudian Presiden menyampaikan surat untuk menjadi bahan pertimbangan dan masukan," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto usai mendampingi Presiden menggelar pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung di Istana Negara, Senin (9/11/2009).Substansi itu, kata Djoko, adalah bukti yang dimiliki penyidik dinilai Tim 8 belum cukup dan masih adanya missing link pada aliran dana dari Anggodo Widjojo, adik buronan KPK Anggoro Widjojo, kepada KPK. Karena itu, lanjut Djoko, Presiden meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk merespon penilaian itu, karena presiden tidak mempunyai hak untuk intervensi."Pasalnya Presiden tidak memiliki keewenangan untuk menghentikan proses hukum. Mereka (Jaksa Agung dan Kapolri) masih mempelajari esensi itu," kata Djoko. Kendati demikian, Djoko mengaku tidak tahu apakah Polri dan Kejaksaan akan sesegera mungkin melaksanakan hal itu atau ada pertimbangan lain. Sementara itu, Kapolri dan Jaksa Agung enggan berkomentar mengenai hal itu.(ded)
innity_pub = "8cb22bdd0b7ba1ab13d742e22eed8da2";
innity_cat = "NEWS";
innity_zone = "4584";
innity_width = "**";
innity_height = "**";
innity_country = "ID";
Selasa, 10 November 2009 - 00:22 wib
TEXT SIZE :
addthis_pub = 'okezone';
addthis_logo = 'http://news.okezone.com/image/header/o.png';
addthis_logo_background = 'EFEF99';
addthis_logo_color = '666699';
addthis_brand = 'www.okezone.com';
addthis_options = 'facebook, email, delicious, favorites, digg, google, myspace, live, more';
Amirul Hasan - Okezone
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendrso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk menindaklanjuti rekomedasi tim independen pencari fakta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah (Tim 8). "Tindak lanjut report tersebut, Presiden memanggil Kapolri dan Jaksa Agung. Kepada kedua pejabat tersebut, Presiden menyampaikan substansi dan kesimpulan dari surat yang disampaikan tim 8. Kemudian Presiden menyampaikan surat untuk menjadi bahan pertimbangan dan masukan," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto usai mendampingi Presiden menggelar pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung di Istana Negara, Senin (9/11/2009).Substansi itu, kata Djoko, adalah bukti yang dimiliki penyidik dinilai Tim 8 belum cukup dan masih adanya missing link pada aliran dana dari Anggodo Widjojo, adik buronan KPK Anggoro Widjojo, kepada KPK. Karena itu, lanjut Djoko, Presiden meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk merespon penilaian itu, karena presiden tidak mempunyai hak untuk intervensi."Pasalnya Presiden tidak memiliki keewenangan untuk menghentikan proses hukum. Mereka (Jaksa Agung dan Kapolri) masih mempelajari esensi itu," kata Djoko. Kendati demikian, Djoko mengaku tidak tahu apakah Polri dan Kejaksaan akan sesegera mungkin melaksanakan hal itu atau ada pertimbangan lain. Sementara itu, Kapolri dan Jaksa Agung enggan berkomentar mengenai hal itu.(ded)
innity_pub = "8cb22bdd0b7ba1ab13d742e22eed8da2";
innity_cat = "NEWS";
innity_zone = "4584";
innity_width = "**";
innity_height = "**";
innity_country = "ID";

0 komentar:
Posting Komentar